RI Masih Impor Tembakau



Sumber : Investor Daily
JAKARTA - Indonesia masih mengimpor 40% dari total kebutuhan tembakau domestik. Oleh karena itu, rencana pengenaan cukai tiga kali lipat untuk tembakau impor dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pertembakauan dinilai tidak realistis dan kontra produktif.

Direktur Industri Minuman dan Tembakau Kementerian Perindustrian Faiz Achmad menjelaskan, hasil produksi tembakau di Indonesia baru mencapai kisaran 180-190 ribu ton per tahun. Jumlah ini belum mencukupi kebutuhan nasional yang mencapai 330 ribu ton per tahun.
"Bila nantinya dikenakan cukai hingga tiga kali lipat tentu akan memberatkan industri. Nantinya akan terjadi kelangkaan tembakau dan membuat industri rokok tidak kondusif, belum lagi kondisi ini akan membuat rokok ilegal marak, tentu akan meresahkan," ujar Faiz di Jakarta, Minggu (23/10).
Menurut Faiz, rancangan aturan ini akan kontra produktif bagi industri karena akan menambah beban biaya produksi. Target penerimaan cukai rokok yang sudah ditetapkan dinilai tak mungkin tercapai, jika perusahaan mengurangi produksinya.
Faiz menilai, pengenaan cukai dan pajak untuk industri rokok saat ini sudah besar. "Sehingga tak perlu lagi ditambah. Ini terkesan ada pajak berganda," tutur dia.
Sebelumnya, dalam pembahasan RUU Pertembakauan oleh DPR terdapat pasal-pasal yang mengatur tentang impor tembakau. Di pasal tersebut dijelaskan bahwa tembakau impor akan dikenakan cukai sebesar 60% dari harga pasar, sedangkan rokok yang mengandung tembakau impor akan dikenakan biaya cukai tiga kali lipat.
Terkait pasal-pasal tersebut, Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) mendesak pemerintah mempertimbangkan produksi tembakau yang digodok dalam RUU Pertembakauan. Sekretaris Jenderal Formasi Suharjo mengatakan, pemerintah harus realistis melihatkurangnya produksi tembakau nasional untuk industri.
"Bila semua dibatasi tentu industri tak bisa produksi dan akan kekurangan bahan baku," jelasnya.
Selain itu, menurut Suharjo, fungsi impor tak hanya menambah kekosongan bahan baku tapi juga untuk memperkaya varian yang ada, seperti varian oriental dari Turki dan bibit tembakau hurley dari Amerika, dua jenis tembakau tersebut belum bisa ditanam di Indonesia, "Sehingga kami masih harus mengambil dari luar negeri," tuturnya. Varian itu berhubungan dengan cita rasa rokok dan selera.
Formasi juga menolak pasal yang mengatur soal beban cukai tiga kali lipat untuk rokok yang mengandung tembakau impor dan tambahan cukai untuk daun tembakau impor. Hal ini karena akan mengikis produksi rokok karena kebutuhan industri akan pasokan tembakau tidak terpenuhi. Dia mengusulkan peraturan cukai tidak masuk dalam ranah RUU Pertembakauan karena sangat teknis.
Menanggapi hal ini, Direktur Tanaman Semusim Kementerian Pertanian Nurnowo Paridjo menyatakan, pemerintah akan mencari jalan keluar terbaik. (wyu)
sumber

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSES PEMBUATAN ROKOK KRETEK

RI Masih Impor Tembakau