Harkonas 2017: Komunitas Kretek Tuntut Hak Konsumen Rokok

APRIL 27, 2017
Konsumen rokok di negara ini barangkali menjadi konsumen yang selalu disudutkan, selain dibatasi hak konsumsinya dengan adanya Kawasan Tanpa Rokok, konsumen juga mesti membayar cukai, PPn, dan PDRB sekaligus.
Bahkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang seharusnya membela para konsumen justru mengesampingkan hak-hak para perokok dengan kampanye-kampanye negatifnya atas rokok dan segala produk tembakau. Padahal, perokok juga termasuk konsumen yang juga butuh diperhatikan hak-haknya.
Nah, atas dasar hal tersebut, dalam kesempatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) yang jatuh pada 20 April kemarin, Komunitas Kretek menyatakan bahwa para perokok belum mendapatkan haknya sebagai konsumen dengan baik. Terlebih persoalan Tempat Khusus Merokok yang sangat krusial di Kawasan Tanpa Rokok. Padahal amanat Mahkamah Konstitusi mewajibkan ketersediaan Kawasan Tanpa Rokok di setiap KTR.
Selain itu, UU Perlindungan Konsumen juga menyatakan bahwa konsumen memiliki hak atas rasa aman dan nyaman dalam mengonsumsi serta memiliki hak untuk memilih barang konsumsi.
Dalam tuntutannya, Ketua Komunitas Kretek, Aditia Purnomo menyampaikan dua tuntutan penting bagi konsumen rokok yakni jangan mendiskriminasi perokok dan pemenuhan hak perokok dengan disediakan Tempat Khusus Merokok di setiap KTR.



Komentar
Posting Komentar