BPOM Haramkan Rokok Elektrik
SURABAYA- Peredaran rokok elektrik mendapat perhatian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Menurut BPOM, peredaran rokok elektrik itu ilegal. Selain itu, dari segi kesehatan, rokok elektrik lebih berbahaya daripada rokok biasa.Karena itu, BPOM “mengharamkan” rokok elektrik dan mendesak Kementerian Kesehatan (Kemkes) dan Kementerian Perdagangan (Kemdag) untuk melarang peredaran rokok elektrik supaya tidak dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia. Kepala BPOM Surabaya, Sudiyanto, mengaku pihaknya sudah mendapat pemberitahuan dari BPOM pusat tentang bahaya rokok ilegal tersebut dan langkah yang diambil BPOM. “Kita mematuhi apa yang ditetapkan pusat. Oleh sebab itu, kami akan melakukan pengawasan peredaran rokok tersebut,” ungkap Sudiyanto ketika dihubungi lewat telepon, Senin (16/8) pagi tadi. Sudiyanto mengatakan, keberadaan rokok tersebut membuat masyarakat khawatir dan resah. Di satu sisi, menurut produsen rokok tersebut (SBT Ruyan Technology), rokok ini sudah mendapatkan leg...